Posts

Showing posts with the label NUPTK

Cara Membuat SK Bupati/Walikota untuk Penerbitan NUPTK

Image
Cara membuat SK Bupati atau Walikota memang bukan hal yang sangat mudah perlu adanya pembahasan yang panjang antara pemerintah daerah. Karena setiap Bupati atau Walikota yang mengeluarkan SK untuk mengangkat tenaga honorer, berarti daerah harus siap mengeluarkan anggaran untuk membayarnya. Untuk kita yang belum memiliki NUPTK karena terganjal masalah SK Bupati/Walikota bisa ikuti cara membuat atau lebih tepatnya tips untuk mendapatkan SK Bupati/Walikota sebagai syarat penerbitan NUPTK sebagai berikut : Pertama mungkin untuk mendapatkan NUPTK merupakan berubahnya peraturan penerbitan NUPTK. Namun jika persyaratan sudah digaungkan rasanya memang sulit untuk di rubah. Anda terapkan bersama kawan-kawan yang lain di daerah Anda. Membuat suatu paguyuban tentunya memiliki payung hukum yang sah. Dan jangan lupa untuk meminta nasihat dan bantuan dari wakil rakyat kita yang ada di DPR terutama komisi yang menangani masalah Pendidikan, untuk mencari solusi terbaik mengenai masalah ini. Untuk Sele

Download NUPTK Untuk Jenjang TK, PPT dan KB

Image
Berdasarkan Data Dapodik Pada Sekolah TK, PPT Dan KB Yang Di Nyatakan Valid Apabila Data Sudah Di Nyatakan Valid Cek Data Di Verval PTK Sekolah Di Alamat Bisa Cek Link Setelah Masuk Cek Di Pengajuan Nuptk Secara Otomatis Nama Yang Bersangkutan Akan Keluar Dengan Sendirinya. Untuk Jenjang PPT Dan KB Yang Dulunya Sudah Pernah Memiliki Nuptk Sebelum Mengajukan Cek NUPTK Dahulu Apakah NUPTK Yang Bersangkutan Masih Aktif Atau Tidak Di Link Apabila Nuptk Masih Aktif Tidak Perlu Mengajukan Nuptk Lagi Cukup NUPTK Di Masukkan Di Data Dapodik Saja Untuk Jenjang PPT Dan KB Apabila Yang Bersangkutan Sudah Memiliki Nuptk Dan Terlanjur Mengajukan Lagi Di Verval Ptk Sekolah Sebelum Berita Ini Di Umumankan Di Web Maka Yang Bersangkutan Harus Membatalkan Segera. Untuk Jenjang TK Apabila Yang Bersangkutan Sudah Pernah Mendapatkan NUPTK Baru Pada Bulan Oktober 2015 Di Web Padamu Negeri Maka NUPTK Tersebut Tidak Di Akui Oleh Dirjen GTK Cek Di Sini Maka Yang Bersangkutran Harus Mengajukan Ulang Kembali S