Juknis Khusus Bantuan Penuntasan PAUD Pra-SD Tahun 2018

Juknis Khusus Bantuan Operasional Sekolah Pra-SD 2018

Juknis Khusus Bantuan Operasional Sekolah Pra-SD 2018 - Untuk mewujudkan kepedulian pemerintah terhadap kemajuan pendidikan di negara ini telah sedini mungkin menyusun draf untuk mengatur berbagai Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar Pada Tahun 2018. Adapun yang paling penting pada pasal 1 disebutkan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.
Juknis Khusus Bantuan Penuntasan PAUD Pra-SD Tahun 2018
Juknis Khusus Bantuan Penuntasan PAUD Pra-SD Tahun 2018

Sedangkan dalam uraian singkat dapat kami kutip antara lain:
A.   Pengertian
Kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten untuk menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD untuk seluruh anak khususnya anak yang akan masuk Sekolah Dasar.

B.   Tujuan Kegiatan
  1. Meningkatnya layanaan PAUD bermutu untuk anak yang akan masuk SD.
  2. Meningkatnya dukungan dari stakeholders terhadap penuntasan PAUD pra SD sebagai komitmen Daerah.
  3. Mendukung Pemerintah Daerah dalam memperkuat komitmen penuntasan PAUD Pra SD.

C.   Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah menandatangani komitmen penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.

D.   Peserta Kegiatan
Peserta   Kegiatan   Koordinasi   Penuntasan   PAUD   Pra   SD   adalah   para   pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, instansi terkait di wilayah kerja kabupaten/kotamadya.

E.   Bentuk Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat, koordinasi lapangan dan atau kunjungan kerja. 

F.  Indikator Keberhasilan
  1. Terselenggaranya kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis.
  2. Adanya Rencana Tindak Lanjut dari Kegiatan.
  3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan kegiatan 

Selengkapnya dapat di download berikut ini
Juknis Bantuan Pra_SD.pdf
Juknis Bantuan Pra_SD.docx
Juknis Bantuan Pra_SD.docx
Demikian semoga materi ini bermanfaat.

LInk download lainnya:


Terima kasih atas kunjungannya dan kami tunggu kunjunga berikutnya, semoga tidak akan bosan untuk selalu berkunjung

Popular posts from this blog

RPP Matematika (Bangun Datar) Kelas 4 Semester 2 Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru

Mulok Pertanian Kelas 3 SD/MI Terbaru

Panduan Pengembangan Sudut Baca dan Area Baca di SD