Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018

Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018

Bapak dan ibu guru khususnya Kepala Sekolah di jajaran kementerian Agama telah saatnya kita mempelajari bagaimana cara mengisi blangko ijasah yang bakal kita bagikan kepada peserta didik/siswa kita setelah menempuh Ujian Akhir Sekolah, sehingga pada kesempatan kali ini kami bagikan materi Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018 yang dapat didownload pada akhir posting ini. Silahkan simak penjelasan singkat berikut ini.
Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018
Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018

PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH

A. Petunjuk Umum
  1. Ijazah MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
  2. ljazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  3. Ijazah MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala madrasah.
  4. ljazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  5. Terdapat dua jenis ljazah yaitu; ljazah untuk madrasah yang menggunakan Kurikulum 2006 dan ljazah untuk madrasah yang menggunakan Kurikulum 2013. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada kode blangko ljazah yang terletak di halaman muka bagian tengah bawah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blanko tersebut tidak sah digunakan. Selanjutnya blangko Ijazah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dimusnahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis disertai berita acara pemusnahan blangko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
  8. Berita acara pemusnahan blangko Ijazah yang salah dalam penulisan tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  9. Jika terdapat sisa blangko ljazah MI, MTs, dan MA, Kepala Madrasah harus mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  10. Sisa blangko ljazah yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2018 oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
  11. Berita acara pemusnahan sisa blangko ljazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  12. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2018
  13. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 12, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan.


B. Petunjuk Penulisan ljazah Halaman Depan
  • Bagian (1) diisi Nomor Surat Keluar Madrasah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bagian (2) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  • Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) madrasah yang menerbitkan Ijazah.
  • Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota* (*coret yang tidak perlu)
  • Bagian (5) diisi dengan nama provinsi.
  • Bagian (6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
  • Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
  • Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
  • Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
  • Bagian (10) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
  • Bagian (11) diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional, sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Untuk ljazah MI, diisi dengan nomor peserta ujian madrasah/USBN MI.
  • Bagian (12) diisi dengan nama madrasah asal pemilik Ijazah menempuh pendidikan.
  • Bagian (13) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
  • Bagian (14) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka ljazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt/Pgs) Kepala Madrasah dengan mandat khusus untuk menandatangani Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Yayasan yang berwenang untuk mengangkat kepala madrasah. (mengacu Surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNPA/111/2017 tanggal 1 Agustus 2017).
  • Bagian (15) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan ljazah sesuai dengan nomenklatur.
  • Bagian (16) ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
  • Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ljazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, kode provinsi dan nomor seri dari setiap pemilik ljazah.

C. Petunjuk Penulisan Ijazah Halaman Belakang

a.  Bagian (1) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
b.      Bagian (2) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
c.   Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
d.     Bagian (4) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
e.     Bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dengan bobot 50% dan nilai ujian dengan bobot 50%. Dengan ketentuan sebagai berikut;
  1. Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10 dan 11
  2. Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
  3. Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
  4. Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan SKS 4 (empat) semester adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2 dan 3
  5. Nilai rata-rata rapor, dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal. Contoh: 85,35 dibulatkan 85
  6. Nilai Ujian adalah nilai hasil ujian tulis dan/ atau praktek tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal. Contoh: 80,68 dibulatkan 81
  7. Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf. Contoh: 87 (delapan tujuh)

f.   Bagian (6) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
g.      Bagian (7) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP),sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
h. Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

Demikian ulasan singkat materi Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018 harapan kami sebagai admin blog http://fileledukasi.blogspot.co.id materi ini dapat bermanfaat.

Link download lainnya:

Terima kasih atas segala partisipasinya, semoga kunjungan anda semua akan membawa berbagai kemudahan dalam aktifitas dalam dunia pendidikan di negeri ini, serta kemudahan dalam mendidik anak bangsa.

Popular posts from this blog

RPP Matematika (Bangun Datar) Kelas 4 Semester 2 Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru

Mulok Pertanian Kelas 3 SD/MI Terbaru

RPP Mulok Bahasa Jawa Kelas 4 Sampai 6 SD Lengkap