PPPK KEMENDIKBUD
PPPK Guru
Apa itu PPPK ?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Alur Seleksi
-
Pendaftaran Akun - 01 s.d 22 Juli 2021
Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui Laman https://sscasn.bkn.go.id.
-
Verval Ijazah
Pastikan ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)
-
Pemilihan Formasi
Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi. Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- a Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
- b Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
- c Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.
-
Seleksi Administrasi - 02 s.d 27 Juli 2021
Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi Administrasi.
Pengumuman Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021
Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah tahun 2021
Surat Edaran Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021
Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021
Ada pertanyaan mengenai PPPK?
Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
- a Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- b Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.